Gameplanchallenge.com, Jakarta – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E yakni Ronny Talapessy menjelaskan, pihak kuasa hukm dan keluarga akan mempersembahkan proteksi pada Bharada Richard Eliezer Lumiu pada institusi Polri. Hal ini sesudah aturan proteksi saksi dan Korban (LPSK) mencabut proteksi pada Richard Eliezer.
Selain itu, Ronny juga memperhitungkan tetapan LPSK itu. Timnya dan keluarga juga pujian pada LPSK yang telah memelihara Richard Eliezer.
“Ini telah jadi tetapan LPSK, kami memperhitungkan. Saya bersama tim kuasa hukum dan keluarga terterima kasih pada LPSK yang sepanjang ini telah memelihara Richard dalam konferensi karna benar jadi tugas LPSK sebagai institusi yang mencegah saksi,” kata Ronny diambil dari Antara, Jumat (10/3/2023).
Ia meningkatkan, usai tetapan itu, kuasa hukum dan keluarga akan mempersembahkan proteksi pada Richard sesudah dibebaskan dari lapas pada institusi Polri.
“Pastinya, kami akan mempersembahkan Richard Eliezer pada rumahnya, rumahnya itu yakni Polri. Pastinya, di dalam rumah, dia akan lebih tenteram, terpelihara, dan kami (mempersembahkannya) pada institusi Polri,” tutur dia.
LPSK sudah mencabut proteksi untuk Richard Eliezer dalam persoalan pembantaian berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penarikan proteksi itu sebab Richard Eliezer sudah menjalankan bagian tanya jawab dengan salah satu stasiun tv tanpa persetujuan LPSK.
LPSK Hentikan proteksi pada Richard Eliezer, Ini faktornya
Sebelumnya, aturan proteksi saksi dan Korban (LPSK) mencabut proteksi pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu nama lain Bharada E. Penarikan proteksi ini digeluti, sesudah Richard Eliezer menjalankan bagian tanya jawab tertentu dengan salah satu stasiun tv swasta.
Soalnya, bagian tanya jawab dengan tv swasta itu tak memegang izin dari LPSK.
“Secara legal, LPSK telah menyerahkan penghentian proteksi pada yang terlibat,” perkataan kekuatan pakar proteksi LPSK Syahrial M Wiryawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2023).
Syahrial menerangkan, LPSK sebelumnya memberi proteksi pada Bharada E sebab statusnya sebagai saksi pemain yang beroperasi sama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC) dalam masalah pembantaian berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J, semenjak 15 Aguatus 2022.
Hal ini dilandasi dengan penandatanganan akad proteksi LPSK nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
“Kontrak itu legal sampai 15 Februari 2023. Selepas itu sudah digeluti perpanjangan proteksi pada 16 Februari 2023, dengan akad proteksi nomor akad 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan legal sampai 16 Agustus 2023,” membuka Syahrial.
Bagi Syharial, Bharada E semenjak awal menjumpai lima wujud program proteksi berwujud proteksi jasmani yang melekap terhitung dalam rumah terpidana, pemuasan hak prosedural, pemuasan hak justice collaborator, proteksi hukum, dan sokongan psikososial.
“Jadi program proteksi itu sudah dilaksanakan pantas syarat UU mengenai proteksi saksi dan korban, serta SOP yang legal di LPSK,” kata Syahrial.
Namun, dia mengasihani terbentuknya tanya jawab antara Bharada E dengan pihak stasiun tv tanpa koordinasi sebelumnya dengan LPSK.
Richard Eliezer Langgar UU proteksi saksi dan Korban
Tahap tanya jawab Richard Eliezer dengan tv nasional tanpa koordinasi LPSK ini berlawanan dengan UU proteksi saksi dan Korban.
“Tanpa persetujuan LPSK, maka hal itu sudah sebaliknya dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai proteksi saksi dan Korban, serta akad proteksi dan penjelasan kesudian yang sudah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer,” perkataan Syahrial.
Syahrial menuturkan, sebelumnya juga LPSK telah menyatakan teks keberatan atas tanya jawab khusus salah satu stasiun tv swasta pada Bharada E. Justru, LPSK tahu memohon stasiun tv itu tidak menayangkan hasil tanya jawab itu.
Namun, malah teks keberatan itu tidak diindahkan dan hasil tanya jawab senantiasa dipublikasi.
“Namun dalam faktanya, tanya jawab pada saudara Richard Eliezer senantiasa disiarkan pada Kamis malam jam 20.30 wib. Atas hal itu, maka LPSK sudah menerapkan konferensi dewan bimbingan LPSK dengan ketetapan mengakhiri proteksi pada saudara Richard Eliezer,” pungkas Syahrial.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menjelaskan, timnya sudah memberikan teks perizinan dari pihak berwajib terhitung LPSK terikat penghapusan proteksi oleh LPSK. LPSK cabut proteksi karna Richard Eliezer menjalankan bagian tanya jawab.
Apa saja isi Hukum proteksi Saksi dan Korban?
Hukum proteksi Saksi dan Korban di Indonesia diatur dalam separuh peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai proteksi Saksi dan Korban (UU proteksi Saksi dan Korban).
Isi dari UU proteksi saksi dan Korban antara lain mengolah mengenai hak-hak saksi dan korban dalam sidang, seperti hak untuk mengantongi proteksi, hak atas data dan hak untuk mengantongi penukaran kemalangan. UU ini juga memberikan syarat mengenai aksi proteksi yang dapat diserahkan pada saksi dan korban, seperti proteksi jasmani, proteksi identitas, proteksi kognitif, dan lain sejenisnya.
Peraturan Kepala Kepolisian negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 mengenai Petunjuk penerapan proteksi pada saksi dan Korban perbuatan Pidana.
Peraturan ini memberikan petunjuk mengenai penerapan aksi proteksi pada saksi dan korban oleh Kepolisian negeri Republik Indonesia (Polri). Dalam peraturan ini diatur mengenai aksi proteksi yang diserahkan oleh Polri, seperti proteksi identitas, proteksi tempat bersemayam, proteksi jasmani, dan lain sejenisnya.
Peraturan dewan Agung Nomor 4 Tahun 2008 mengenai pegangan penerapan proteksi pada saksi dan Korban di Pengadilan.
Peraturan ini mengolah mengenai penerapan proteksi pada saksi dan korban di mahkamah. Dalam peraturan ini diatur mengenai aksi proteksi yang dapat diserahkan oleh mahkamah, seperti proteksi identitas, proteksi ruang konferensi, proteksi jasmani, dan lain sejenisnya.
Dalam susuk meyakinkan terlaksananya proteksi saksi dan korban sebagai efisien, maka kedapatan separuh pihak yang bertindak penting, seperti Polri, mahkamah, jaksa, dan advokat. Seluruhnya pihak itu patut beroperasi sama dan sama-sama mensupport dalam memberikan proteksi pada saksi dan korban.